Penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap dalam proses hukum pidana untuk mengumpulkan bukti dan informasi. Penyelidikan dilakukan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.
Penyelidikan
- Tahap awal dalam proses hukum pidana
- Tujuannya untuk menentukan apakah ada tindak pidana
- Dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian
- Mengumpulkan informasi dugaan tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat
- Mencari informasi awal dan bukti yang cukup untuk mencurigai seseorang melakukan tindak pidana
Penyidikan
- Tindak lanjut atas penyelidikan
- Tujuannya untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka
- Dilakukan oleh penyidik, yaitu pejabat polisi negara atau pegawai negeri sipil tertentu
- Mengumpulkan bukti lebih dalam untuk menemukan tersangka tindak pidana
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum harus mematuhi prinsip-prinsip hukum, termasuk hak asasi manusia. Proses tersebut juga harus transparan, adil, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.