Penyelidikan dan Penyidikan

Penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap dalam proses hukum pidana untuk mengumpulkan bukti dan informasi. Penyelidikan dilakukan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan. 

Penyelidikan 

  • Tahap awal dalam proses hukum pidana
  • Tujuannya untuk menentukan apakah ada tindak pidana
  • Dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian
  • Mengumpulkan informasi dugaan tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat
  • Mencari informasi awal dan bukti yang cukup untuk mencurigai seseorang melakukan tindak pidana

Penyidikan 

  • Tindak lanjut atas penyelidikan
  • Tujuannya untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka
  • Dilakukan oleh penyidik, yaitu pejabat polisi negara atau pegawai negeri sipil tertentu
  • Mengumpulkan bukti lebih dalam untuk menemukan tersangka tindak pidana

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum harus mematuhi prinsip-prinsip hukum, termasuk hak asasi manusia. Proses tersebut juga harus transparan, adil, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *